Ini Teguran Menteri Yuddy Ke Ahok Soal Gaji Fantastis PNS DKI

Ini Teguran Menteri Yuddy Ke Ahok Soal Gaji Fantastis PNS DKI


Foto: Menteri Yuddy Chrisnandi bertemu Ahok. ©2015 Evo Berita

Reporter: Billy Nurkholis


Evo Berita - Ini Teguran Menteri Yuddy Ke Ahok Soal Gaji Fantastis PNS DKI | MenPAN & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, sempat memuji gaji belasan juta yang bisa dibawa PNS DKI. Bahkan dia mengajak rakyat Indonesia untuk berlomba-lomba menjadi PNS.


Tapi belakangan, Yuddy berubah sikap. Setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanggal 3 Februari 2015 silam, Yuddy meminta Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permintaan itu disampaikan lewat surat.


Meskipun Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah perilaku koruptif, namun Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang menimbulkan dampak sosial.


"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (25/02).


Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp. 1.540.000.


Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp 9.592.000.


Yuddy juga mengingatkan Ahok, hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.


Dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ini Teguran Menteri Yuddy Ke Ahok Soal Gaji Fantastis PNS DKI"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top