Persilakan Praperadilan, Langkah Ruki Jadi Bumerang KPK

Persilakan Praperadilan, Langkah Ruki Jadi Bumerang KPK


Foto: Taufiqurrahman Ruki. ©2015 Evo Berita

Reporter: Chandra Wicaksana


Evo Berita - Persilakan Praperadilan, Langkah Ruki Jadi Bumerang KPK | Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Penghentian itu hingga ada putusan praperadilan para tersangka.


Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pernyataan Ruki akan menjadi bumerang bagi KPK sendiri. KPK akan tersita waktunya mengurus praperadilan para tersangka itu.


"Saya kira bumerang, tenaga mereka (KPK) akan habis menghadapi praperadilan. Kapan lagi mereka melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).


Menurutnya jika semakin banyak tersangka mengajukan praperadilan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan terbengkalai. KPK hanya akan jalan di tempat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Persoalan itu akan berputar-putar di tersangka. Jika praperadilan jadi hal yang luar biasa akan menyita tenaga, energi, dan dana KPK. Mereka tidak akan fokus lagi menuntaskan korupsi dan jalan di tempat," terang dia.


Lanjut dia, sebagai pimpinan KPK tidak selayaknya Ruki mengungkapkan pernyataan tersebut ke masyarakat. Hal itu akan dinilai sebagai bentuk mendorong tersangka ramai-ramai mengajukan praperadilan.


"Saya pikir secara yuridis formal tidak ada masalah namun Ruki tidak perlu mengucapkan itu biarlah yang mengucapkan itu penasehat hukum. Dari sudut komunikasi politik maknanya mendorong orang untuk melakukan praperadilan tersebut," pungkas dia.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Persilakan Praperadilan, Langkah Ruki Jadi Bumerang KPK"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top