Foto: Ilustrasi sidang. ©2015 Evo Berita
Reporter: Irwan Setyabudi
Evo Berita - Kasus nenek Asyani alias Muaris (45) yang ditangkap lantaran diduga mencuri 38 batang kayu jati olahan pada Agustus 2014 silam, sudah masuk ke ranah hukum. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Dia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter," ujarnya.
Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat sidang yang digelar di PN Situbondo kemarin, Asyani menangis histeris dan bersimpuh di hadapan majelis hakim.
0 Komentar untuk "Kisah Nenek Asyani Nangis di Ruang Sidang Gara-Gara Curi Kayu Jati"