Foto: M Taufik dukung Ahok lengser. ©2015 Evo Berita
Reporter: Sofyan Abidin
Evo Berita - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membenarkan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia siap jika diminta untuk menyerahkannya.
"Enggak tahu saya, kolektif (sebagai anggota DPRD). Dari dulu saya juga periksa nih. Kami bayar pajak," kata M Taufik kepada merdeka.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan formulir untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, dia masih menunggu rekan-rekan lainnya di dewan untuk mengirimkan secara kolektif.
"Saya masih ada. Saya belum diminta untuk menyerahkan. Setahu saya kolektif. Kami sudah dikasih form-nya kok," tutupnya.
Diketahui, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/ KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Begitu pun dengan jabatan dalam DPRD. Pimpinan maupun anggotanya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK baik sebelum maupun sesudah menjabat.
Namun saat merdeka.com menelusuri LHKPN kelima pimpinan DPRD itu di http://acch.kpk.go.id, hanya Triwisaksana saja yang tercatat melaporkan. Sedangkan empat pimpinan lainnya; M Taufik, Haji Lulung Abraham Lunggana, Ferriyal Sofyan, bahkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
0 Komentar untuk "M Taufik Mau Lapor Harta Kekayaan Tapi Bareng Anggota Dewan Lain"