Foto: Ilustrasi Sidang. ©2014 Evo Berita
Reporter: Irwan Setyabudi
Evo Berita - Sidang Praperadilan Jagal Sapi Jadi Tersangka Digelar PN Purwokerto | Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan pedagang sapi, Mukti Ali terhadap Kepolisian Resor Banyumas digelar, Senin (2/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahar, mengagendakan pembacaan pengajuan pelaporan dari pihak termohon.
Dalam pembacaan pelaporan tersebut dibacakan 12 alasan pengajuan praperadilan. Penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susanto memaparkan, penetapan tersangka yang dikenakan kepada kliennya dengan menggunakan pasal 3 dan 2 UU Tipikor, tidak layak.
"Bahwa sebenarnya, klien kami adalah pedagang sapi, bukan pejabat atau pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan wewenang," ucapnya saat sidang.
Pembacaan yang dilakukan selama 15 menit tersebut, belum bisa direspon pihak termohon. "Kami minta dua hari untuk menyampaikan jawaban secara tertulis," ujar penasehat hukum Polres Banyumas, AKBP Djalal.
Sebelumnya, Mukti Ali ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan penyelamatan sapi betina yang dikucurkan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian senilai Rp 50 juta dari total proyek senilai Rp 440 juta.
Mukti Ali dijadikan tersangka karena menjadi Ketua Tani Mekar Jaya. Menurut Joko, kliennya bukan ketua tani seperti yang disangkakan. "Sebenarnya ketua taninya adalah Sarno bukan klien saya," tuturnya.
0 Komentar untuk "Sidang Praperadilan Jagal Sapi Jadi Tersangka Digelar PN Purwokerto"