Foto: Johan Budi. Evo Berita
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menjawab santai pernyataan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) yang tidak menerima atas penahanannya itu.
Menurut Johan, hal itu merupakan hak dari tersangka agar tidak ditahan.
"Setiap hak tersangka keberatan dilakukan penahanan, kalau tersangka tidak mau ditahan," kata Johan dalam siaran pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Dalam kesempatan itu, Johan pun menjawab pernyataan SDA yang mempertanyakan berapa kerugian negara terkait kasus yang menjeratnya. Johan mengatakan kerugian negara menyangkut kasusnya Suryadharma Ali ini sedang diproses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara sedang dihitung BPKP kalau karena belum final itu asumsi atau pendapat yang tidak benar, dari awal ketika penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara untuk menghitung final harus auditor negara atau pemerintah dalam hal ini BPKP," terang Johan.
Johan pun menegaskan bahwa pihak yang berwenang dalam menghitung kerugian negara adalah BPKP.
"Kasus ini yang menghitung kerugian negara adalah BPKP tapi belum tentu tidak ada kerugian negara," pungkasnya.
0 Komentar untuk "KPK: Kerugian Negara Kasus SDA Sedang Dihitung BPKP"