Rata-Rata Penerima Vonis Mati di Indonesia Usia Produktif

Rata-Rata Penerima Vonis Mati di Indonesia Usia Produktif


Foto: Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Evo Berita

Reporter: Rendy Saputra


Evo Berita - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian mengenai potret hukuman mati dalam peradilan pidana studi atas 42 putusan pengadilan. Putusan yang dikaji merupakan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Peneliti Senior dari ICJR Supriyadi W Eddyono mengatakan, jika dilihat dari rata-rata usia dalam putusan, diketahui usia tertinggi yang dikenai pidana mati adalah usia produktif. Yaitu usia 21-30 tahun sebanyak 20 orang. Kemudian disusul dengan rata-rata usia 31-40 tahun dengan jumlah 17 orang.

"Terdapat juga usia yang tergolong remaja yang dikenakan hukuman mati, yaitu 3 orang yang masih berusia rata-rata 18-20 tahun," kata Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Minggu (12/4).

Dalam penelitian tersebut, para terpidana mati didominasi oleh warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 30 orang. Sedangkan warga negara asing berjumlah 13 orang yang terdiri dari Australia 2 orang, Nigeria 3 orang, Sierra Leone, Sinegal, Pakistan, India, Inggris, Zimbabwe, Belanda dan Filipina masing-masing 1 orang.

"Dengan demikian, lebih dari 70 persen terpidana mati yang dijatuhi hukuman mati adalah WNI," tegasnya.

Namun, jika dilihat secara jenis perkara, untuk perkara narkotika didominasi warga negara asing yaitu 60 persen. Sedangkan untuk perkara pembunuhan berencana secara keseluruhan dilakukan warga negara Indonesia.

"Kemudian jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, jenis kelamin laki-laki mendominasi dengan prosentase 80 persen," terangnya.

Adapun tahun putusan yang diteliti adalah waktu pemutusan perkara dari tahun 2002 dengan putusan mati sebanyak 7 orang. Selanjutnya putusan mati pada tahun 2009 sebanyak 6 orang dan tahun 2005 sebanyak 5 orang.

Mengenai asal pengadilan negeri yang memeriksa dan mengadili perkara hukuman mati, Pengadilan Negeri Tangerang menempati peringkat teratas dengan memeriksa dan mengadili 8 perkara, disusul dengan Pengadilan Negeri Depok dengan jumlah 4 perkara.

"ICJR menemui setidaknya dari 42 kasus, ada 11 kasus yang terindikasi terjadi penyiksaan maupun intimidasi dari aparat penegak hukum. Klaim penyiksaan dan intimidasi tak hanya terjadi pada pelaku saja, namun juga terjadi pada saksi dalam ruang sidang dengan tujuan mempermudah pembuktian," jelasnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Rata-Rata Penerima Vonis Mati di Indonesia Usia Produktif"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top