Pimpin KPK, Beranikah Ruki Usut Tuntas Kasus Komjen Budi Gunawan?

Pimpin KPK, Beranikah Ruki Usut Tuntas Kasus Komjen Budi Gunawan?


Foto: Plt pimpinan KPK foto bareng di istana. ©2015 Evo Berita

Reporter: Chandra Wicaksana


Evo Berita - Pimpin KPK, Beranikah Ruki Usut Tuntas Kasus Komjen Budi Gunawan? | Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melantik tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/2) lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Tiga Plt pimpinan KPK itu adalah Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji.


Ketiganya menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Dari tiga Plt pimpinan KPK itu, yang mendapat sorotan lebih publik adalah Taufiqurrahman Ruki.


Ruki bukanlah sosok baru di KPK. Inspektur jenderal purnawirawan polisi ini adalah ketua KPK pertama. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Ruki diharapkan dapat meningkatkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.


Selain itu, Ruki juga diharapkan dapat mengharmoniskan hubungan KPK dengan Polri. Seperti diketahui, hubungan KPK dan Polri memanas setelah lembaga anti-korupsi itu menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.


Saat ditetapkan menjadi tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan baru saja ditetapkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka, satu persatu pimpinan KPK dilaporkan ke polisi.


Bahkan dua di antaranya, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus yang berbeda. Tak puas dengan penetapan tersangka oleh KPK, Komjen Pol Budi Gunawan lantas mengajukan praperadilan yang berujung pada dimenangkannya dirinya oleh majelis hakim.


Situasi yang kian memanas membuat Presiden Jokowi mengambil sebuah keputusan yakni membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan dari posisi Kapolri dan memberhentikan sementara Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.


Agar tak terjadi kekosongan di KPK, Jokowi lantas memilih Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, sebagai Plt pimpinan KPK. Ruki lantas dipilih sebagai Plt ketua KPK.


Namun yang menjadi pertanyaan beranikah Ruki mengusut tuntas kasus Komjen Pol Budi Gunawan?


Sebelum sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan digelar, KPK telah beberapa kali memanggil sejumlah saksi yang mayoritas adalah perwira menengah dan tinggi Polri. Namun sayang kebanyakan dari mereka mangkir tanpa alasan yang jelas.


KPK juga sempat melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Namun yang bersangkutan juga tak memenuhi panggilan komisi yang didirikan sebagai buah dari Reformasi itu.


Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh majelis hakim, langkah KPK semakin serba salah. Sebab, putusan hakim menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu ilegal. Dengan demikian, versi putusan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan telah gugur. Tapi harus diingat, di KPK tak ada istilan SP3 alias penghentian penyidikan.


Sejak itu, kasus Komjen Pol Budi Gunawan seakan jalan di tempat. KPK juga tak terdengar lagi akan memanggil Komjen Pol Budi Gunawan dan para saksi lainnya.


Salah satu langkah yang akan dilakukan Ruki adalah mengupayakan langkah Peninjauan Kembali (PK) praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, PK akan dilakukan jika memang memungkinkan.


"Kami lebih baik melakukan upaya hukum saja, ketika kasasi ditolak, apalagi yang mesti kita lakukan, kalau dimungkinkan PK kita PK, kalau tidak jangan ngeyel, kalau semua sudah ada aturan," kata Ruki di Istana Merdeka, Rabu (25/2).


Jika nantinya PK ditolak, Ruki mengaku akan mematuhi putusan. Sementara, soal rencana mengajukan kasasi, menurutnya, KPK belum bersikap. Rencana kasasi baru sebatas usulan dan belum mengajukan.


Soal penanganan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan di KPK, Ruki pada Jumat (20/2) lalu, mengaku masih akan mempelajarinya.


"Ya tentunya adanya putusan praperadilan menjadi salah satu faktor bagaimana kita mesti menangani itu. Nanti Prof Seno Adji dari segi hukum akan menjelaskan," pungkasnya.


Ruki mengaku pimpinan KPK sudah memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut. Bahkan, dia mengaku sudah meminta penjelasan mengenai gambaran dari kasus itu.


"Tadi pagi sudah meminta penjelasan tentang anatomi dari kasus BG kepada penyidiknya," ungkap Ruki, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).


Lebih lanjut Ruki mengaku akan membahas lebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Alasannya, gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dimenangkan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.


"Saya akan bicarakan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, bagaimana yang benar menurut hukum, walaupun penafsirannya bermacam-macam, dihentikan KPK ada penafsiran, di Kejaksaan ada penafsiran, kita bicara secara teknis," ujarnya.


Meski demikian, Ruki enggan mengatakan dengan adanya putusan praperadilan itu status Budi Gunawan terbebas dari hukum. Ruki juga belum memutuskan apakah kasus Budi Gunawan akan diserahkan kepada kepolisian.


"Saya belum memutuskan kembalikan ke Polri," ujar Ruki.


Akankah kasus Komjen Pol Budi Gunawan tuntas di bawah kepemimpinan Ruki di KPK? Atau justru kasus tersebut tak berlanjut? Tentunya hal ini menjadi pertaruhan bagi prestasi Ruki di mata publik. Sebab, sadar tidak sadar, publik terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pimpin KPK, Beranikah Ruki Usut Tuntas Kasus Komjen Budi Gunawan?"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top