Foto: Ahok di Balai Kota. ©2014 Evo Berita
Reporter: Chandra Wicaksana
Evo Berita - Panitia Hak Angket DPRD DKI mempertanyakan legalitas konsultan e-budgeting APBD DKI Jakarta, Gagat. Pemanggilan ini untuk menjelaskan proses input program dan anggaran ke dalam sistem e-budgeting.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, ada kerja sama antara Pemprov DKI dengan Gagat. Namun, hubungan kerja ini tidak dalam bentuk kontrak, melainkan menjadikan Gagat sebagai tenaga ahli.
"Pak Gagat itu bukan kontrak. Kasarnya, sistem e-budgeting yang bikin itu BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Cuma, ngundang tenaga ahli (konsultan e-budgeting)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3).
Ahok menambahkan, sejak awal sudah tertarik dengan sistem penganggaran elektronik atau e-budgeting. Kemudian pihaknya mencari sosok yang pernah menerapkan sistem tersebut.
Hasilnya, Ahok mendapati bahwa Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menggunakan sistem elektronik tersebut sejak 2011. Oleh sebab itu, Ahok memutuskan BPKAD yang memegang sistem e-budgeting dan merekrut Gagat serta 4 orang rekannya sebagai konsultan e-budgeting dengan memberikan honor.
"Ya udah, mau enggak kita bayar transport dari Surabaya ke Jakarta? Kita bayar gaji, honor, kamu kasih tahu kita bagaimana sistemnya. Tapi yang pegang sistem semuanya kami," jelas Ahok.
Ahok menjelaskan konsultan e-budgeting ini layaknya sistem rujukan kesehatan. Pihak rumah sakit mengundang serta membayar tenaga ahli secara harian untuk membangun sistem rujukan dari puskesmas, RSUD, hingga rumah sakit. Namun, tenaga ahli ini hanya berperan sebagai pemberi masukan serta membangun sistemnya.
Mengenai anggaran untuk honor konsultan e-budgeting yang juga dipertanyakan panitia hak angket pada Rabu (11/3) kemarin, Ahok menjelaskan bahwa Gagat dan tim konsultan e-budgeting dibayar menggunakan APBD dalam pos anggaran tenaga ahli di BPKAD. Mereka diberi honor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bappenas.
"Jadi e-budgeting ini murni BPKAD yang punya, kita bukan lelang sistem. Di APBD bisa bayar tenaga ahli, ada hitungan Bappenas standar tenaga ahli, di bawah BPKA. Makanya, Pak Gagat, saya terima kasih sama dia," tutupnya.
Sebelumnya, Panitia Hak Angket DPRD DKI mencecar konsultan e-budgeting, Gagat, dengan pertanyaan-pertanyaan perihal sistem penganggaran elektronik yang diterapkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Dewan mempertanyakan bentuk kerja sama Pemprov DKI dengan konsultan e-budgeting tersebut yang ternyata disewa sebagai perseorangan, bukan secara institusi.
0 Komentar untuk "Ahok Soal Gagat: Dia Dikontrak Sebagai Tenaga Ahli E-Budgeting"