Foto: Kebakaran Gedung Kosgoro. ©2015 Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Wisma Kosgoro di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, terbakar pada Senin malam kemarin. Api berasal dari ruang panel listrik yang berada di lantai 16.
Soal kelayakan gedung, Wisma Kosgoro memang pernah ditegur. Sebabnya, instalasi listrik di gedung itu banyak yang tidak layak.
Menanggapi insiden itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mencabut izin operasional gedung bila standar sistem proteksi kebakarannya kurang layak. Data yang dimiliki pemprov, ada 114 gedung yang proteksi kebakarannya tak memadai.
"Kita enggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya nggak beroperasional," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3).
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan tentunya telah melewati pengecekan di lapangan, salah satunya sertifikat gedung layak fungsi yang saat ini jarang dipatuhi pemiliki gedung. Ahok sudah meminta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB), Subejo, untk melakukan pendataan dan evaluasi.
"Saya udah minta dia evaluasi. Yang tidak punya pengamanan yang bener, diabisin. Makanya feeling Jokowi dan saya itu bener. Waktu kami masuk, kita udah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa bener izin-izin semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, nolongnya gimana," ujarnya.
Ahok bersyukur kebakaran di Wisma Kosgoro bisa dipadamkan meski butuh waktu dua hari. Seperti diketahui, dikerahkannya 1 unit Bronto Skylift yang didatangkan pada 2014 lalu akhirnya berhasil memadamkan api.
"Karena kita enggak pernah punya pemadam yang tinggi (Bronto Skylift). Makanya kami putuskan beli. Untung saja kemarin itu yang kami baru beli sudah bisa dipakai sampai 90 meter," tutup Ahok.
0 Komentar untuk "Ahok Ancam Cabut Izin Gedung Tak Punya Standar Proteksi Kebakaran"