Foto: Agresi militer belanda. ©blogspot.com
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Pengadilan Negeri Hague di Belanda kemarin memutuskan pemerintah Negeri Oranje itu harus membayar biaya kompensasi bagi janda dan anak-anak korban perang kemerdekaan Indonesia pada 1940-an.
Pengadilan menyatakan sembilan wanita lanjut usia yang saat ini tinggal di Indonesia merupakan korban kejahatan perang yang dilakukan tentara Belanda, seperti dilansir ABC News, Rabu (11/3).
Menurut pengacara Liesbeth Zegveld, kesembilan janda itu sebelumnya sudah menerima bantuan dari pemerintah Belanda sebesar Rp 280 juta. Pengadilan mengatakan 14 klaim berikutnya akan segera ditindaklanjuti.
Hakim menolak argumen pemerintah Belanda yang menyatakan kasus ini tidak bisa diteruskan karena undang-undang tentang masalah ini sudah kadaluarsa. Pengadilan juga memutuskan anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh pemerintah Belanda di zaman perang harus mendapat kompensasi.
"Tak ada alasan hukum buat mengabaikan anak-anak itu," kata Zegveld.
Pada 2013 pemerintah Belanda menyampaikan permohonan maaf atas kekejaman yang dilakukan tentaranya pada 1945. Belanda sendiri baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1949 saat KOnferensi Meja Bandar di Den Haag.
Kementerian Luar Negeri belanda menyatakan mereka tengah mempelajari keputusan pengadilan itu.
Ketua Yayasan Keluarga Korban Perang Jeffry Pondaag menyambut baik keputusan pengadilan itu.
"Keputusan itu sangat memuaskan," kata dia kepada kantor berita the Associated Press. "Pengadilan mengatakan undang-undang yang sudah kadaluarsa itu tidka bisa dijadikan pertimbangan. Ini baik bagi masa depan. Akan ada banyak kasus setelah ini."
0 Komentar untuk "Belanda Harus Bayar Kompensasi Janda Perang Kemerdekaan Indonesia"