Foto: Ilustrasi sidang. ©2015 Evo Berita
Reporter: Rudi Hantanto
Evo Berita - Asyani seorang nenek yang dilaporkan ke polisi gara-gara pencurian 38 batang kayu jati sudah menjalani sidang. Dalam sidangnya nenek yang berumur 45 tahun ini tak kuasa menahan tangis, akibat laporan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin mengatakan, pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkap Yahya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun," ujar Yahya seperti dilansir Antara, Kamis (12/3).
0 Komentar untuk "Ini Cerita Lengkap Nenek Asyani Dipenjara Gara-Gara Curi Kayu Jati"