Foto: Ilustrasi. ©2015 Evo Berita
Reporter: Deddy Santosa
Evo Berita - Nenek Asyani (45) jadi tersangka kasus pencurian 38 batang kayu jati olahan milik Perum Perhutani Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan tersebut didasarkan pada hilangnya dua pohon jati. Saat ini proses persidangan Asyani masih berjalan di PN Situbondo.
Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Polsek Jatibanteng, Situbondo, petugas menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun), Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Kemudian, tersangka lainnya yaitu Ruslan (23 tahun) dengan alamat Dusun Rampak Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin ditemui wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter," ujarnya.
Nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.
Pada operasi gabungan tersebut diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto. Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkapnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani, beralamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
0 Komentar untuk "Selain Nenek Arsyani, 3 Orang Jadi Tersangka Pencurian Kayu Jati"