Foto: Denny Indrayana. ©2015 Evo Berita
Reporter: Benny Wijaya
Evo Berita - Fakultas Hukum UGM akan memberikan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dengan kasus Parment Getway. Dekan Fakultas Hukum UGM, Muhammad Hawin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan kampus kepada dosennya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Denny Indrayana. Beliau adalah pengajar di sini, maka itu kami memberikan bantuan kepada beliau," katanya saat memberikan konferensi pers di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/3).
Pihaknya menjelaskan secara teknis akan memberikan bantuan hukum lewat Pusat Kajian Bantuan Hukum dengan mengirimkan empat pengacara. Empat pengacara tersebut yaitu Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek. Keempat pengacara tersebut nantinya akan bergabung dengan tim pengacara Denny Indrayana.
"Porsinya nanti mendampingi pemeriksaan Denny sebagai saksi saat pemeriksaan. Karena statusnya sekarang masih saksi," ujarnya.
Meski demikian Fakultas Hukum UGM tidak mau ikut campur dalam urusan apakah kasus Denny adalah kriminalisasi atau bukan. Namun pihak Fakultas Hukum UGM yakin jika Denny bisa bebas dari kasus tersebut.
"Kami yakin, namun kami tidak mau berandai-andai terlalu jauh, intinya kami memberikan dukungan terhadap Denny," tegasnya.
Sementara itu Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan dalam kasus Payment Gateway, dia melihat ada pelanggaran Hukum yang dilakukan Denny, tapi pelanggaran tersebut bukan korupsi.
"Detail yang saya punya bukan kasus korupsi, benar ada pelanggaran hukum permen, tapi itu pelanggaran administrasi hukumannya denda, bukan korupsi," tandasnya.
0 Komentar untuk "Fakultas Hukum UGM Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Denny Indryana"