Foto: Presiden Jokowi. ©2014 Evo Berita
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi kepada salah seorang dari tiga terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto. Kedua korban merupakan ayah dan anak, pemilik toko Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru Riau.
Mereka dibunuh secara sadis oleh Candra Purnama alias Hendra, Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah Senin 16 April 2012 silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam petikan yang diperoleh merdeka.com Jumat (13/3) dari Asep Ruhiat SAg SH MH selaku kuasa hukum Dwi Trisna Firmansyah, tertulis Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkan oleh Asep Ruhiat dkk, advokat dari kantor Asep Ruhiat and Partners.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo putusan Kasasi Mahkamah Agung telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana secara bersama-sama.
"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, nomor 18/G Tahun 2015.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap ayah dan anak, pemilik Toko Niagara Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto dijatuhi hukuman mati setelah kasasi nya ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni, hukuman penjara selama seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati itu di antaranya, Candra Purnama alias Hendra (yang bekerja pada korban), Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah. Sementara terdakwa lainnya, Suroso, hanya dihukum satu tahun penjara, karena terbukti sebagai penadah barang curian milik korban Agusni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, Selasa (25/9/12) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa yang diajukan secara terpisah itu, langsung menangis mendengar vonis berat dari majelis hakim. Bahkan, ketiganya seolah tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini, terjadi Senin (16/4/2012) silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Agusni yang sedang salat subuh itu, dipukul tengkuknya pakai kayu balok oleh Rohim. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua Ruko. Saat tersungkur itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun datang Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban.
Tak hanya itu, Rohim kemudian dengan beringasnya membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher korban hingga akhirnya, korban Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban, Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban ayah dan anak itu, pelaku menguras harta korban. Di antaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang. Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru.
0 Komentar untuk "Jokowi Kabulkan Grasi Terpidana Mati Pembunuhan Berencana di Riau"