Foto: Ilustrasi. Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Pemerintah menunda pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol guna mencegah kegaduhan sosial. Sebab, masyarakat sudah terlebih dulu terpapar oleh penaikan sejumlah bahan kebutuhan pokok.
"Presiden setuju tol kena PPN tapi timingnya tolong dikaji," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sedianya, Kementerian Keuangan bakal menjalankan rencana pengenaan pajak kepada pengguna tol di seluruh Indonesia pada 1 April 2015.
Basuki meyakini pengenaan PPN tidak memberatkan pengguna tol. Sebab, itu hanya akan sedikit menaikkan tarif tol.
Sebagai ilustrasi, tarif tol awalnya Rp 7.500 hanya akan naik sebesar Rp 750 setelah dikenakan PPN 10 persen.
"Secara nominal mungkin tidak besar. Tapi kan persepsi masyarakat kok tarif tol naik terus, tapi pelayanannya belum," katanya.
Jadi atau tidaknya pengenaan PPN, lanjut Basuki, operator tol tetap diwajibkan meningkatan pelayanannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menganggap lumrah pengenaan PPN pada jalan tol. Mengingat, pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.
"Pemberian PPN (di tol) itu biasa, dikenakan biasa kepada pengguna jalan."
Sekedar informasi, Saat ini ada sebanyak 26 ruas tol sepanjang 820 kilometer beroperasi di Indonesia. Dengan ruas tol sebanyak itu, potensi PPN bisa terhimpun sebesar Rp 500 miliar per tahun.
0 Komentar untuk "Pemberlakuan Pajak Tol Ditunda Agar Masyarakat Tak Gaduh"