Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Telah Periksa 20 Orang Saksi

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Telah Periksa 20 Orang Saksi


Foto: Denny Indrayana. Evo Berita

Reporter: Rudi Hantanto


Evo Berita - Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi atas dugaan korupsi proyek payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014 di Kementerian Hukum dan HAM yang diduga menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Saksi yang diperiksa di antaranya beberapa orang dari Kementerian Hukum dan HAM, pihak Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.

"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia mengatakan dari pemeriksaan saksi itu ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek itu.

"Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek payment gateway untuk urusan paspor," terang dia.

Lanjut dia, Denny sendiri rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis besok. Panggilan kedua tersebut dilayangkan setelah Denny mangkir dari panggilan pertama pada Jumat (6/2) lalu.

"Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan penyelidikan kasus korupsi proyek payment gateway dilakukan sejak Desember 2014. Kasus tersebut berawal dari hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara.

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM. Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Telah Periksa 20 Orang Saksi"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top