Foto: Risma. ©2014 Evo Berita
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Sesuai aturan baru, jika Tri Rismaharini berniat kembali maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya, Jawa Timur 2015, wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, sejak terpilih sebagai wali kota Tahun 2010 lalu, status Risma masih PNS, meski non-aktif.
Aturan bagi bakal calon peserta Pilkada yang rencananya digelar serentak di bulan Desember 2015 ini, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Tak hanya PNS, bagi calon peserta Pilkada yang masih menyandang status Polri atau TNI, diwajibkan menanggalkan statusnya itu secara permanen.
Aturan baru itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf (t), menyebut, bagi semua bakal calon peserta Pilkada, sejak mulai mendaftarkan diri sebagai calon, mereka wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
"Memang demikian. Kalau melihat aturan yang baru ini, jika Bu Risma ingin maju lagi sebagai calon wali kota di Pilkada nanti, harus melepaskan status PNS-nya, meski sekarang masih nonaktif," terang Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, Rabu (11/3).
Sayangnya, Eko belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaan aturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU yang belum terbentuk. "Secara detail, belum bisa saya jelaskan, karena kita masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juklisnya sesuai aturan mainnya," dalih Eko.
Sekadar tahu, sebelum maju menjadi calon wali kota di Pilwali Surabaya Tahun 2010, Risma menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko). Saat itu, alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berpasangan dengan Bambang Dwi Hartono.
Meski mundur dari jabatan sebagai Kepala Bappeko dan terpilih sebagai wali kota, perempuan kelahiran Kediri ini masih tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya non-aktif.
Sementara itu, di Pilwali Surabaya 2015, hingga saat ini, Risma masih belum memutuskan apakah kembali maju atau tidak. Bahkan, dia selalu menolak mengomentari isu-isu seputar Pilwali. "Saya kerja saja, masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan," dalih Risma berkali-kali jika ada yang ingin menyanyakan soal Pilwali.
Di sisi lain, sejumlah nama bakal calon terus bermunculan, dan menahbiskan diri sebagai calon yang siap menggusur elektabilitas Risma yang belum ada tandingannya hingga saat ini.
Beberapa bakal calon itu seperti Adies Kadir dari Partai Golkar, Indah Kurnia dan Wisnu Sakti Buana dari PDIP, Arzetti Bilbina Huzaimi Setiawan dari PKB serta sejumlah nama lain.
Selain dari golongan politisi, sejumlah nama dari praktisi media massa juga dikabarkan siap bersaing merebutkan kursi L 1 (Surabaya 1). Mereka adalah mantan pemred salah satu harian kriminal di Surabaya, M Mahmud, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya. Kemudian Dhiman Abror, Sukoto, Budi Sugiarto atau Uglu, dan Azrul Ananda.
Terbaru, musisi Ahmad Dhani ikut mencatatkan namanya di daftar bakal calon. Pimpinan Republik Cinta Manajemen (RCM) ini diusung oleh Partai Gerindra untuk bisa merebut kursi L 1 di balai kota.
0 Komentar untuk "KPU Jatim: Jika Berniat Maju Lagi, Risma Harus Mundur Sebagai PNS"