Foto: Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 Evo Berita
Reporter: Heru Gustanto
Evo Berita - Pemerintah tetap melaksanakan proses eksekusi terpidana mati terhadap bandar narkoba maupun tindak kejahatan lain gelombang kedua. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hukuman mati memang pantas dilakukan sebagai balasan atas tindakan para pelaku kejahatan.
"Dalam konteks keagamaan ini kita memaafkan jika yang bersalah bertaubat. Itulah kenapa hukuman mati juga dari sisi kemanusiaan kita sudah memaafkan. Akan tetapi secara hukum, hukuman mati itu diberlakukan karena tindak kejahatannya," kata Lukman usai menerima delegasi ulama dari Australia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/3).
Lukman mengatakan setiap orang harus menjadi pribadi pemaaf dan memaafkan sesuai ajaran agama. Tetapi, dia menyatakan pendekatan agama ini tidak bisa digunakan mencampuri persoalan hukum.
"Hukum punya ranah dan cara kerja sendiri. Dalam konteks keagamaan semua kita memaafkan," ujar Lukman.
Menurut Lukman, hukuman mati buat bandar narkoba di Indonesia merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi zat-zat berbahaya merusak generasi bangsa. Sebanyak 50 orang, lanjut dia, meninggal saban hari di Indonesia karena narkoba. Maka dari itu, hukuman mati bukan sekadar melindungi seorang pribadi manusia tapi masyarakat umum.
Lukman berharap pemerintah dan masyarakat Australia dapat memahami hal itu. Ke depannya, dia menginginkan hubungan Indonesia dan Australia menuju ke arah lebih baik meski beberapa warga negeri kanguru itu terbukti bersalah menjadi bandar narkoba dan dihukum mati.
"Kami harap Australia bisa memahami. Dua negara ini sudah bersinergi dan bekerja sama. Mudah-mudahan kasus ini tidak mengganggu hubungan dua negara," ucap Lukman.
0 Komentar untuk "Menteri Lukman Sepakat Hukuman Mati Buat Ganjaran Kejahatan"