Penyidik Polri Somasi Komnas HAM Karena Hak Asasinya Dilanggar

Penyidik Polri Somasi Komnas HAM Karena Hak Asasinya Dilanggar


Foto: Gedung Komnas HAM. ©2012 Evo Berita

Reporter: Heru Gustanto


Evo Berita - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan somasi yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar. Menurut Ronny, dugaan pelanggaran HAM itu terkait temuan Komnas HAM terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada Jumat (23/1) silam yang dibeberkan ke publik.


"Mengenai laporan somasi penyidik itu karena penyidik merasa hak asasinya itu dilanggar," kata Ronny di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/4).


Dugaan pelanggaran tersebut sesuai Pasal 76 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM. Dalam pasal tersebut disebutkan komisioner Komnas HAM tak berwenang oleh undang-undang untuk menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.


"Nah ini buat pelajaran bagi kita semua ketika ada sebuah pemberitaan atau pemberian informasi kepada masyarakat yang sebenarnya bisa menyimpang dan itu diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu saya masih akan mendalami lagi apa yang sudah dilakukan para penyidik kemudian apa preventifnya," kata Ronny.


Disinggung somasi tersebut atas instruksi Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Ronny yang akan menjadi Kapolda Bali ini enggan berkomentar banyak. Dia meminta supaya lebih dulu mengecek informasi tersebut kepada pihak yang menerima somasi itu.


"Kita lihat somasinya dalam surat. Rekan-rekan bisa tanyakan kepada yang menerima surat tersebut," ujar Ronny.


Terpisah saat ditemui di pelataran Bareskrim Polri, Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Komnas HAM terkait temuannya dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto. Menurut Victor ada mekanisme hukum yang sesuai tanpa harus mengumbar temuannya ke publik.


"Kalau cacat hukum praperadilan, ada lembaganya. Kenapa beropini. Jadi kita profesional. Mereka kan ngerti hukum," kata Victor.


Namun Victor membantah somasi tersebut atas instruksi Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Victor menegaskan somasi tersebut dilakukan per orangan bukan institusi.


"Mana ada perintah. Yang dituduh kan itu Polri, institusinya, bukan per orangan. Kalau per orangan saya lapor," pungkasnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Penyidik Polri Somasi Komnas HAM Karena Hak Asasinya Dilanggar"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top