Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Palembang Bilang Pikir-Pikir

Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Palembang Bilang Pikir-Pikir


Foto: Sidang Vonis Romy dan Istrinya. ©2015 Evo Berita

Reporter: Hasan Setyabudi


Evo Berita - Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton menyatakan menghormati vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Romi mengaku belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya.


"Saya kira sudah jelas ya, kami akan pikir-pikir. Kami menghormati semua putusan hukum," kata Romi sambil menggandeng istrinya yang ikut divonis 4 tahun penjara oleh hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).


Romi mengklaim kalau dirinya dianggap sebagai warga negara yang baik oleh majelis hakim. Sehingga dirinya diberikan kesempatan tujuh hari untuk membuat keputusan atas vonis tersebut.


"Sebagai warga negara yang baik saya diberikan kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir secara baik ya," jelas dia.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atau putusan kepada Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton beserta istrinya, Masyito. Kepada Romi, hakim memvonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Masyito, hakim memvonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Pasangan ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.


Sedangkan hal yang meringankan bagi Romi Herton dan Masyito adalah, keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terlebih kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


"Terdakwa satu (Romi Herton) selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua (Masyito) sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian," ujar Majelis Hakim.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Palembang Bilang Pikir-Pikir"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top