Foto: Badrodin Haiti. ©2015 Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan tak ada surat kesepakatan antar pemimpin penegak hukum untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Badrodin kasus pimpinan KPK yang sudah memasuki tahap penyidikan tetap dilanjutkan proses hukumnya.
"Dari kemarin sudah saya jelaskan itu bukan surat sakti tetapi kesepakatan kita bahwa kasus BW dan AS tetap lanjut proses penyidikan karena kedua kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Oleh karena itu tidak ada alasan bahwa Polri untuk menghentikan penyidikannya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
Hanya persoalannya, lanjut Badrodin, Polri masih akan menunggu situasi mereda terkait dugaan kisruh KPK dan Polri lalu melanjutkan kembali proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Badrodin paling lambat satu bulan ke depan penyidikan kasus Bambang dan Samad akan selesai.
"Paling bulan depan atau akhir bulan depan bisa dilanjutkan," katanya.
Badrodin melanjutkan surat sakti yang dimaksud Bambang itu terkait penghentian sementara kasusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk penyidikan kasus lain yang memerlukan keterangannya tak bisa ditangguhkan.
"Kesepakatannya itu kan dia sebagai tersangka. Kalau saksi kasus yang lain boleh saja, masa harus menunggu itu," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pimpinan KPK yang telah memasuki penyidikan itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan pimpinan KPK seperti Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja baru memasuki penyelidikan.
Sedangkan Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menolak diperiksa Bareskrim sebagai saksi tersangka kasus mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.
Bambang menolak diperiksa karena mengaku mempunyai surat sakti yang disepakati pimpinan penegak hukum untuk menghentikan sementara kasus pimpinan KPK. Namun Polri beberapa kali menyanggah surat sakti tersebut.
Menurut Polri surat kesepakatan antara penegak hukum mengenai penghentian sementara kasus pimpinan KPK menunggu situasi mereda antara KPK dan Polri. Polri memastikan melanjutkan kasus pimpinan KPK setelah situasi mereda itu perkara yang telah melakukan penyidikan.
0 Komentar untuk "Wakapolri Tegaskan Tak Ada Surat Sakti Penghentian Kasus BW & Samad"