Ini Alasan KPK Bebaskan Polisi Pengantar Duit Suap Politisi PDIP

Ini Alasan KPK Bebaskan Polisi Pengantar Duit Suap Politisi PDIP


Foto: Johan Budi. ©2015 Evo Berita

Reporter: Billy Nurkholis


Evo Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan seorang anggota polisi Briptu Agung Krisyanto (AK) yang tertangkap tangan melakukan transaksi suap dengan politisi PDIP Andriansyah (A) di Bali. Suap itu diberikan untuk perizinan pengusahaan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) milik di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang diketahui milik pengusaha Andrew Hidayat (AH).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP membantah kalau dibebaskannya AK dalam kasus ini lantaran KPK kapok berurusan dengan pihak kepolisian. Dia berdalih pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat AK pada kasus tersebut.

"KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Andriansyah). Si AK (Agung Krisyanto) kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya, penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK jadi dilepas dulu," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).

Johan mengatakan untuk saat ini, anggota polisi Polsek Menteng itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Oleh karena itu, lanjut Johan, AK dilepaskan terlebih dulu.

Disinggung apa nanti KPK bisa menahan AK jika dalam pemeriksaan mendapatkan bukti yang cukup, Johan tak menepis. Menurut dia, AK bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Saat pemeriksaan 1x24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tau nanti kalo ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (penetapan tersangka baru)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.

Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang? pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.

Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan? dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ini Alasan KPK Bebaskan Polisi Pengantar Duit Suap Politisi PDIP"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top