Isi Perpres 42/2015: Pejabat Wajib Pulangkan Selisih Persekot Mobil

Isi Perpres 42/2015: Pejabat Wajib Pulangkan Selisih Persekot Mobil


Foto: Andi Widjajanto. ©2014 Evo Berita

Reporter: Chandra Wicaksana


Evo Berita - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka alias persekot mobil bagi pejabat negara. Penandatanganan Perpres Nomor 42 Tahun 2015 yang mencabut aturan terdahulu itu dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai membebani keuangan negara dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

"Peraturan Presiden Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (13/4).

Dengan berlakunya Perpres Nomor 42 Tahun 2015 ini, maka pemberian fasilitas uang muka Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, menurut Perpres ini, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 April 2015 itu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto beberapa waktu lalu menyampaikan, dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 116.650.000, bukan Rp 210 juta lagi.

Pada Pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3) Hakim Agung Mahkamah Agung; 4) Hakim Mahkamah Konstitusi; 5) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6) Anggota Komisi Yudisial.

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Isi Perpres 42/2015: Pejabat Wajib Pulangkan Selisih Persekot Mobil"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top