Foto: Terpidana Mary Jane lomba Kartini. ©AFP PHOTO
Reporter: Ridwan Ibrahim
Evo Berita - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina saat ini mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (24/4) sore. Pengajuan PK tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Mary Jane asal Filipina, Adri Olaela.
"More importantly we have fight to aplication second judical review yesterday afternoon. (Yang penting, kami akan terus berjuang mengajukan peninjauan kembali kemarin sore)," katanya kepada awak media di Dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (25/4).
Adre mengemukakan keluarga sangat berharap agar hukuman mati Mary Jane bisa ditangguhkan. Dalam kunjungan rombongan keluarga Mary Jane ke Pulau Nusakambangan, kedua anak kliennya juga ikut serta.
"We hope to stop the execution. (Kami berharap bisa menghentikan eksekusi)," tambahnya.
Sebelumnya, kedua anak Mary Jane, Daniel yang masih berumur 11 tahun dan Darren yang berumur 8 tahun. Kedua anaknya sempat memohon kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi orang tua mereka di Pulau Nusakambangan.
Kejaksaan Agung melansir sepuluh terpidana mati yang masuk daftar eksekusi. Mereka adalah Zainal Abidin (Indonesia), Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Saat ini, 10 terpidana mati sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
0 Komentar untuk "Penasehat Hukum Mary Jane Ajukan PK Kedua"