Bambang Widjojanto Menggugat Balik Polri Soal Penetapan Tersangka

Bambang Widjojanto Menggugat Balik Polri Soal Penetapan Tersangka


Foto: Bambang Widjojanto. ©2015 Evo Berita

Reporter: Fredhy Widjajanto


Evo Berita - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, menyatakan bakal melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, lewat mekanisme praperadilan. Pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar mengatakan, langkah ini ditempuh terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.

"Substansi praperadilan ini adalah soal penetapan tersangka BW (Bambang Widjojanto) kemudian soal penangkapannya, kemudian juga soal penggeledahan badan," kata Abdul dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

"Kita mengajukan permohonan pra peradilan pada tanggal 7 sore dan 29 April 2015. Yang dimohonkan dalam praperadilan ada dua, yang pertama adalah Kapolri dan Kabareskrim. Jadi ada dua pihak yang kita mohonkan praperadilan," tambah Abdul.

Adapun isi materi gugatan, menurut Abdul, adalah mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya dan penggeledahan badan. Praperadilan ini, lanjut dia, diajukan berlandaskan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan penetapan tersangka itu masuk dalam ranah praperadilan karena hal itu bagian dari upaya paksa yang mana penetapannya tidak diketahui sampai kapan batasnya.

"Oleh karena dalam praperadilan itu Pak BW menggunakan urutan kejadian yang mana penetapan dia sebagai tersangka. Itu dilihat dari luar konteks," tambah Abdul.

Abdul menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini pada Kamis, 7 Mei 2015, lalu.

Peristiwa ini, kata Abdul, berawal dari penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Kemudian, pada 19 Januari masuk laporan ke Bareskrim dari Sugianto Sabran terkait dugaan perkara Bambang Widjojanto. Kemudian pada 20 Januari, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Bambang Widjojanto. Dua hari kemudian, penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Bambang.

"23 Januari pelaksanaan penangkapan dilakukan. Tanggal 24 Januari pemberitahuan kepada keluarga, 26 Januari surat Wakil Kepala Polri, karena waktu itu belum ada Kapolrinya, yang memberitahukan kepada presiden bahwa BW sudah dijadikan tersangka dan oleh karenanya harus diberhentikan sementara dari pimpinan KPK," lanjut Abdul.

Selanjutnya, tambah Abdul, rentetan kejadian terkait penetapan kliennya sebagai tersangka juga dinilai janggal. Dan hal tersebut juga dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK.

"Utamanya terhadap BW. Oleh karena itu praperadilan ini diajukan," tutup Abdul.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bambang Widjojanto Menggugat Balik Polri Soal Penetapan Tersangka"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top