PPP Sebut Wacana KPK Tarik Penyidik Dari TNI Berbenturan Dengan UU

PPP Sebut Wacana KPK Tarik Penyidik Dari TNI Berbenturan Dengan UU


Foto: Gedung KPK. ©2012 Evo Berita

Reporter: Irwan Setyabudi


Evo Berita - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Asrul Sani menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil penyidik dari unsur TNI. Namun menurutnya wacana tersebut terbentur dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Wacana bantuan penyidik dari oditurat militer TNI kepada KPK merupakan gagasan yang baik dan bisa menjadi salah satu alternatif dalam rangka mengatasi kekurangan penyidik di KPK. Namun dalam konteks Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, wacana tersebut tampaknya sulit diwujudkan, kecuali Undang-undang TNI tersebut dirubah terlebih dahulu," kata Asrul saat dihubungi, Jumat (8/5).

Menurut Asrul, dalam Bab IV Undang-undang TNI disebutkan pokok dan peran fungsi TNI pada pertahanan bukan penegakan hukum. Oleh karena itu, keinginan KPK tersebut nampaknya sulit terwujud.

"Kalau melihat Bab IV Undang-undang TNI yang mengatur tentang peran, fungsi dan tugas TNI, maka semuanya bermuara pada pertahanan negara dan tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat, kecuali terhadap internal anggota TNI sendiri," beber dia.

Namun, Wasekjen PPP hasil Muktamar Surabaya ini mengungkapkan, ada cara lain agar keinginan KPK itu terwujud. Cara itu dengan mengubah amandemen Undang-undang TNI itu sendiri.

"Ada alternatif sebetulnya jika tidak mau merubah Undang-undang TNI, yakni dengan cara penyidik TNI yang dikaryakan di KPK tersebut dialih statuskan sebagai pegawai KPK. Tetapi hal ini berarti penyidik tersebut mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota TNI," pungkas dia.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PPP Sebut Wacana KPK Tarik Penyidik Dari TNI Berbenturan Dengan UU"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top