Buang Kulit Pisang Sembarangan, Pedagang Asongan Didenda Rp 500 Ribu

Buang Kulit Pisang Sembarangan, Pedagang Asongan Didenda Rp 500 Ribu


Foto: Buang Sampah. ©2012 Evo Berita

Reporter: Hasan Setyabudi


Evo Berita - 120 Warga Jakarta Utara berhasil tertangkap basah saat membuang sampah sembarangan di 40 titik fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di sekitar Jakarta Utara. Akibat perbuatannya ini, mereka harus mengikuti Sidang Yustisi yang dilaksanakan Selasa (10/3) siang, setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kapok saya kena tilang, enggak nyangka bakalan seperti ini, nanti kalau lain kali mau buang sampah mau enggak mau saya buang sampah di TPS yang sudah ditentukan meski agak jauh," ujar Diyono (29), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara saat membayar denda akibat tertangkap membuang sampah di Pasar Rajawali usai berjualan.

Diyono yang ditemui di Ruang Posko 13 Sensus BMD, Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kompleks Kantor Wali Kota, Jakarta Utara, ini mengaku harus mengeluarkan uang denda sebesar Rp 101.000 subsider 10 hari kurungan karena melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena membuang sampah sembarangan.

Selain itu, Lim Mou Hin (65), pemilik ruko di Jalan Kelapa Gading Hybrida Blok RA1, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertangkap akibat adanya tumpukan sampah di depan rukonya.

"Sampah-sampah itu memang berasal dari ruko kami yaang sedang direnovasi, makanya sengaja ditumpuk di depan ruko agar diangkat tukang sampah jam 11 malam," ujar Lim.

Ada pula Nasir (59), warga Penjaringan, Jakarta Utara yang mengatakan dirinya dikenai denda saat sedang menjual gorengan di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara.

"Saat itu saya ketangkap karena kulit pisang dan singkong banyak yang berceceran di jalan, jadi diberi teguran sama petugas Satpol PP," ujar Nasir.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warga Jakarta Utara dapat lebih tertib dalam membuang sampah untuk menjaga kebersihan.

"Dalam persidangan ini nanti ditentukan apakah warga yang kedapatan tidak menjaga kebersihan bersalah atau tidak, kalau terbukti bersalah nanti akan di proses sesuai aturan hukum dari proses peradilan," ujar Rustam.

Sedangkan menurut Iyan Sopian Hadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, prosesi Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diadakan ini akan dijadikan program rutin yang diadakan dua minggu sekali.

"Mengenai nominal denda, jika dia (warga) berulang-ulang kali melakukan perbuatannya itu, bisa saja hakim memutuskan nominal denda yang lebih besar dari minimal Rp 100.000 hingga Rp 500.000, bahkan bagi instansi perusahaan yang kedapatan membuang sampah bisa dikenai denda hingga maksimal Rp 50 juta," ungkap Iyan.

Selain OTT dalam tertib membuang sampah, Iyan juga mengungkapkan akan menggelar OTT Tertib Lalu Lintas, OTT tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), OTT Tertib Hunian, dan OTT Tertib Demonstrasi.

"Semua demi Jakarta Baru yang lebih tertib, nyaman, dan bersih, sehingga seluruh warga bisa menikmati Kota Jakarta Utara yang manusiawi dan ramah lingkungan," tambahnya.

Sebagian besar dari warga yang terkena operasi yustisi mengaku kapok setelah terkena denda dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Buang Kulit Pisang Sembarangan, Pedagang Asongan Didenda Rp 500 Ribu"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top