Kemenkominfo Bakal Tindak Tegas Pengguna Penguat Sinyal

Kemenkominfo Bakal Tindak Tegas Pengguna Penguat Sinyal

Foto: Imbauan Kemkominfo terkait penggunaan repeater ilegal. ©2013 Evo Berita


Evo Berita - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun langkah untuk menangani aksi ilegal itu.

Menurut Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seluler tak berizin tersebut.

"Kita harapkan adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk tidak menggunakan alat penguat sinyal yang illegal," kata Ismail saat dihubungi, melalui pesan singkat, (12/03).

Diakui Ismail, aturan ini sebetulnya sudah dilaksanakan selama ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang 'bandel' menggunakan.

"Semua peralatan telekomunikasi yang masuk ke indonesia harus bersertifikat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Razia, kata dia, juga sering dilakukan bersama penegak hukum. Sayangnya, Ismail belum bisa menyebutkan data terkait hasil razia tersebut.

"Razia jalan terus dengan aparat penegak hukum," tandasnya.

Adapun langkah-langkah penanganan penggunaan repeater ilegal itu adalah lewat Broadcast message, penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal Seluler Ilegal, dan penegakan hukum langsung.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55.

Pelaku bakal diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sementara itu, bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kemenkominfo Bakal Tindak Tegas Pengguna Penguat Sinyal"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top