Menkum HAM: Silakan Ical Gunakan Hak Angket

Menkum HAM: Silakan Ical Gunakan Hak Angket


Foto: Menkum HAM Yasonna H Laoly. ©2015 Evo Berita

Reporter: Benny Wijaya


Evo Berita - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, berencana mengajukan hak Angket ke DPR, terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan ketua umum Agung Laksono.

Menanggapi hal itu, Menteri Yasonna mengaku tak takut dengan sikap Ical. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menyatakan paham dengan kekecewaan yang dirasakan kepengurusan Golkar Munas Bali di bawah Ical.

"Itu hak dari teman-teman di DPR mau mengajukan angket tapi kan ada aturan-aturannya. Ada aturan bagaimana proses pengusulan. Silakan saja," kata Yasonna usai menemui ketua MPR, Zulkifli Hasan, Kamis (13/3).

Yasonna mengaku, saat memutuskan memenangkan kepengurusan Agung Laksono, pihaknya sudah mempertimbangkan matang-matang dengan mencari pada UU Partai Politik.

"Tapi yang pasti, kami dalam mengambil keputusan terkait Partai Golkar benar benar berdasarkan UU Partai," jelasnya.

Yasonna pun menampik pernyataan, Ical yang menyebutkan keputusan tersebut adalah telah dipolitisasi oleh pemerintah. Menurut Ical, keputusan itu bukan berdasarkan landasan hukum, tetapi ada intevensi dari pemerintah.

"Sedikitpun tidak berfikir tentang politisasi keputusan Partai Golkar. Saya tegaskan sekali lagi keputusan itu mengacu pada UU Partai politik," tegasnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Menkum HAM: Silakan Ical Gunakan Hak Angket"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top