Foto: Siti Nurbaya. ©2014 Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/3) sore, terkait kasus nenek Asyani alias Muaris (45) yang ditangkap lantaran diduga mencuri 38 batang kayu jati olahan pada Agustus 2014 silam. Koordinasi dilakukan untuk mendalami kasus tersebut demi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
"Terkait kasus nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari jumat Menteri LHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi sore (kemarin) dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," katanya dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Sabtu (14/3).
Mantan Sekjen DPD RI ini juga meminta agar nenek Asyani bisa dijadikan tahanan luar. Hal ini didasarkan pada usia nenek Asyani yang sudah lanjut.
"Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," katanya.
Seperti diketahui, nenek Asyani alias Muaris (45) ditangkap lantaran diduga mencuri 38 batang kayu jati olahan pada Agustus 2014 silam. Kasus itu kini sudah masuk ke ranah hukum. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat sidang yang digelar di PN Situbondo kemarin, Asyani menangis histeris dan bersimpuh di hadapan majelis hakim.
0 Komentar untuk "Menteri Siti Nurbaya Minta Nenek Arsyani Dijadikan Tahanan Luar"