Tak Didampingi Pengacara, Denny Tolak Jawab Pertayaan Penyidik

Tak Didampingi Pengacara, Denny Tolak Jawab Pertayaan Penyidik


Foto: Denny Indrayana di KPK. ©2015 Evo Berita

Reporter: Deddy Santosa


Evo Berita - Kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan, kliennya menolak diperiksa di Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014, di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Heru, Denny menolak diperiksa lantaran tak bisa didampingi oleh kuasa hukum oleh penyidik.

"Tadi kami bersama Denny berusaha masuk mendampingi pemeriksaan Denny. Tapi penyidik menyikapi pemeriksaan Denny saksi SOP-nya enggak boleh didampingi. Kami sampaikan keberatan, dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka penyidik harus membolehkan kecuali dengan persetujuan terperiksa. Kalau Denny setuju, bisa dilanjutkan," kata Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Heru mengaku sempat melakukan negosiasi supaya diperbolehkan masuk menemani Denny. Namun usaha tersebut tetap gagal.

"Kami usaha tetap enggak bisa. Denny memutuskan untuk pemeriksaan hari ini tidak berkenan. Artinya ingin didampingi tim hukum maka tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Heru.

Heru mengatakan, karena tak didampingi kuasa hukum, akhirnya Denny tidak mau diperiksa. Dan Denny bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya apabila didampingi oleh kuasa hukum.

"Akan memberikan keterangan dengan didampingi tim hukum. Baru akan menjawab. Ada beberapa hal berkait dengan identitas saksi dan profil program payment gateway. Hanya lima pertanyaan. Karena kita tidak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," pungkasnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tak Didampingi Pengacara, Denny Tolak Jawab Pertayaan Penyidik"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top