Usai Diperiksa Bareskrim, Denny Jelaskan Proyek Payment Gateway

Usai Diperiksa Bareskrim, Denny Jelaskan Proyek Payment Gateway


Foto: Denny Indrayana di KPK. ©2015 Evo Berita

Reporter: Dudi Anggoro


Evo Berita - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lamanya sebagai saksi sekaligus terlapor, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri. Denny diperiksa sejak Pukul 11.00-14.45 WIB, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014, di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentang bagaimana proses tadi pemeriksaan saya sebagai saksi nanti akan disampaikan tim penasihat hukum. Saya sampaikan satu hal saja. Sekali lagi program pembayaran secara elektronik pembuatan paspor untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang dan pungli calo adalah pelayanan perbaikan pembuatan paspor," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Denny enggan menjawab pertanyaan para awak media mengenai kasus yang diduga melibatkannya tersebut. Denny hanya mengatakan jika pengadaan layanan tersebut supaya pelayan pembuatan paspor di Indonesia menjadi lebih baik.

"Saya hanya berharap ikhtiar kami melakukan pelayanan publik lebih baik dirasakan publik. Mudah-mudahan dirasakan. Itu saja bagi kami. Selebihnya tentang proses pemeriksaan terkait dengan program pembayaran elektronik, saya minta kuasa hukum," singkatnya.

Sebelumnya, Denny yang datang ditemani beberapa kuasa hukumnya menyempatkan diri menjelaskan terlebih dulu proyek yang saat ini tengah di selidik Bareskrim tersebut.

Denny mengatakan program tersebut adalah untuk memudahkan pembayaran paspor secara elektronik. Menurut Denny, dengan program tersebut keluhan dalam pembuatan paspor selama ini berkurang.

"Program ini adalah merubah pembayaran paspor dari manual melalui loket ada antre panjang menghindari pungli dan calo. Sehingga dirubah menjadi secara elektronik secara online yang kemudian bisa pake SMS banking, dan lain-lain," kata Denny kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Denny juga mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember lalu atas program itu uang negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Menurut Denny, hasil BPK tersebut merupakan pemasukan uang negara dan bukan kerugian negara.

"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara melainkan negara menerima uang Rp 32,4 miliar," ujarnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Usai Diperiksa Bareskrim, Denny Jelaskan Proyek Payment Gateway"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top