Foto: Ilustrasi Polisi. ©2015 Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Sembarangan menggunakan media sosial bisa berdampak fatal dan berkonsekuensi hukum. Seorang dokter berinisial ATW (31) di sebuah rumah sakit di Kepanjen, Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi lantaran memposting foto orang lain.
Dokter perempuan itu dilaporkan oleh seorang pekerja berinisial KM (28) dari rumah sakit yang sama. KM yang berjenis kelamin perempuan merasa dirugikan oleh tindakan dokter ATW yang memposting fotonya di grup Whatsapp.
ATW memajang foto KM di grup Whatsapp yang diikuti para karyawan rumah sakit tersebut. ATW menuliskan kalimat "Buka Lapak...150 ewu/jam" di foto yang diupload tersebut.
KM yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, baru mengetahui dihina lewat Whatsapp, ketika seorang karyawan lain menceritakan hal tersebut. Berawal dari postingan itu, terjadi obrolan yang mengarah penghinaan pada korban.
KM tidak terima foto selfienya dipajang di grup WA tanpa seizinnya. Apalagi menyertakan tulisan yang tidak patut. Foto itu adalah foto pribadi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik itu. Laporan yang masuk pada Kamis (12/3) itu kini sedang dalam proses, yang tidak lama lagi akan meminta keterangan kedua saksi.
"Nanti akan kita mintai keterangan kedua pihak. Perbuatan yang dilakukan mengarah pada pelanggaran Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 208," katanya.
Barang bukti dalam kasus itu, kata Wahyu, berupa kertas print tentang percakapan di aplikasi smartphone WhatsApp.
"Silakan ditunggu saja perkembangannya, sekarang sedang dalam proses ya," katanya.
0 Komentar untuk "Upload Foto Tertulis '150 Ribu Per Jam' Dokter di Malang Dipolisikan"