Foto: Jalan Munir di Belanda. ©2015 Evo Berita
Reporter: Ridwan Ibrahim
Evo Berita - Istri dari almarhum Munir, Suciwati, mengritik pemerintahan Jokowi-JK atas sikap acuh mereka terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus yang menimpa suaminya. Pasalnya, pemerintah Belanda saat ini dianggap lebih peduli pada almarhum Munir, dengan menjadikan namanya sebagai nama jalan di kota Den Haag, Belanda.
Suciwati bahkan menganggap jika hal tersebut merupakan bentuk peringatan keras, bagi pemerintahan Jokowi-JK dalam menegakkan masalah HAM di Indonesia.
"Ini warning buat negara kita karena negara kita abai pada penegakan HAM. Penegakan HAM hanya alat meraih kekuasaan, hanya lip service. Kita lihat pelanggar HAM masih eksis," kata Suciwati di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (11/4).
Suciwati juga mengaku sangat kecewa dengan dibebaskannya Pollycarpus secara bersyarat dalam masa pemerintahan Jokowi-JK. Di mana hal itu jelas-jelas sangat melukai perasaannya, dan sejumlah orang yang bersimpati dengan perjuangan almarhum Munir dalam membela HAM.
"Ini ironis, negara luar yang beri penghargaan, malah negara sendiri beri ruang untuk para pelaku yang diduga membunuh Munir. Orang yang dipenjara pun malah dapat pembebasan bersyarat," ujar Suciwati.
Sejarah mencatat, pada 7 September 2004, aktivis HAM sekaligus pendiri lembaga Imparsial serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Munir Said Thalib (39), meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974. Saat itu Munir diketahui sedang menuju Amsterdam, untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjananya di bidang hukum.
Sesuai hukum nasionalnya, pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum. 12 September 2004 jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur. Lalu pada 11 November 2004 pihak keluarga mendapat informasi dari media Belanda, bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan, Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Pada 18 Maret 2005, pilot Garuda Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Setelah mencapai proses hukum yang panjang, Pollycarpus akhirnya divonis 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr ditangkap atas dugaan bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.
Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Namun, Pollycarpus Budihari Prijanto pun juga akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terhitung sejak Jumat 28 November 2014 lalu.
0 Komentar untuk "'Munir' Jadi Nama Jalan di Belanda, Pemerintah Dituding Abaikan HAM"