Jadi Tersangka, Siswa SMK Ikut UN Dikawal Polisi di Sekolahnya

Jadi Tersangka, Siswa SMK Ikut UN Dikawal Polisi di Sekolahnya


Foto: AA dikawal polisi sebelum kerjakan UN. ©2015 Evo Berita

Reporter: Ridwan Ibrahim


Evo Berita - Seorang tahanan kasus pengeroyokan hingga tewas di Polsek Pedurungan, Semarang, yang juga masih terdaftar sebagai siswa SMK swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah, terpaksa mengikuti Ujian Nasional (UN) dalam pengawasan dan pengawalan ketat polisi.

Usai menyelesaikan ujian satu mata pelajaran, siswa berinisial AA berumur 19 tahun ini langsung dikembalikan ke sel tahanan guna persiapan UN mata pelajaran berikutnya. AA, siswa berperawakan tinggi besar itu, dikawal oleh tiga anggota kepolisian Polsek Pedurungan menuju ruang kelasnya di lantai dua.

AA masuk dan berbaur dengan siswa lain untuk mengerjakan soal UN dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Setelah waktu mengerjakan ujian habis, AA kembali dikawal ke dalam mobil polisi untuk dibawa ke tahanan Polsek Pedurungan.

Meski mengaku tidak terganggu dengan kehadiran petugas kepolisian yang mengawalnya saat mengerjakan UN, AA mengaku kesulitan mengerjakan soal. Pasalnya, sebelum ujian, dia harus belajar di dinginnya tembok balik jeruji Polsek Pedurungan, Kota Semarang sehingga tidak maksimal, apalagi berbaur bersama dengan tahanan kasus lainnya.

"Ya saya belajar di dalam tahanan membawa buku," ujar AA kepada wartawan usai mengerjakan ujian, Senin (13/4).

Kepala sekolah tempat AA menempuh studi mengatakan, meski status AA sebagai tahanan, dia menyelesaikan proses belajar mengajar sehingga sudah selayaknya mengikuti UN. Meski AA awalnya akan dipisah di ruangan tersendiri saat ujian, namun setelah melalui pertimbangkan akhirnya diputuskan bisa berbaur dengan rekan-rekannya.

"Ini pertimbangan kemanusiaan, anak sudah berusaha, lagi pula masih muda dan jalan hidupnya masih panjang," ujar Kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski pihaknya memenuhi hak-hak siswa seperti AA untuk mengikuti UN, pengawalan pihak kepolisian wajib dilakukan dan siswa diberi kesempatan belajar di tahanan.

"Tetap boleh ikut (UN) tapi dikawal karena mereka punya hak ikut. Setelah selesai dibawa pulang lagi ke tahanan untuk diberi waktu belajar. Status tersangka tidak hilang," ujarnya.

Diketahui AA terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal yaitu Setya Aji Tri Pamungkas (15) pada tanggal 29 Maret lalu di Jalan Soekarno-Hatta Semarang. AA ditahan bersama tujuh orang lainnya dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jadi Tersangka, Siswa SMK Ikut UN Dikawal Polisi di Sekolahnya"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top