Foto: Jusuf kalla. ©2013 Evo Berita
Reporter: Deddy Santosa
Evo Berita - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proses hukum atas penangkapan dan penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan, dilakukan transparan. Menurutnya, yang paling penting adalah jangan ada kriminalisasi.
"Kriminalisasi itu maksudnya tidak ada kasusnya dibuat-buatkan, itu tidak boleh, tapi jangan pula dilebih-lebihkan," kata JK usai mengunjungi Posko Nasional Hari Buruh di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
JK menambahkan, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Oleh karena itu, kata dia, jangan ada pihak yang merasa kebal hukum.
"Jangan pula di antara kita merasa kebal apa saja, tidak boleh, karena polisi juga begitu. Di kepolisian ini terbuka juga. Ada bintang empat kena juga bintang tiga bintang dua bintang satu, semuanya di antara kita tidak boleh ada yang kebal," imbuhnya.
"Tapi harus transparan, itu masalahnya. Kalau tidak ada salahnya akan bebas, itu masalahnya yang paling penting," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan bekas polisi berpangkat komisaris ini bernomor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.
Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
0 Komentar untuk "Novel Baswedan Ditahan, JK Bilang Yang Penting Jangan Kriminalisasi"