Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan

Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan


Foto: Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 Evo Berita

Reporter: Deddy Santosa


Evo Berita - Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan | Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengajuan gugatan ke praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang terlibat kasus hukum. Prasetyo mengatakan berdasarkan hukum yang berlaku, boleh saja jika para tersangka kini mengajukan praperadilan.


"Kita harus layani dong, itu hak mereka," ujarnya saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (25/2).


Sejak praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, banyak tersangka korupsi dan kasus lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan negeri. Prasetyo mengakui dengan banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan akan menghambat proses penyidikan yang ada di KPK.


"Ada mungkin sedikit hambatan. Bagaimana pun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan. Yang biasanya tidak pernah ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ujarnya.


Namun, kata Prasetyo, hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena dinamika hukum akan seperti itu. Prasetyo hanya berharap hakim harus memutus hati-hati menangani proses praperadilan yang diajukan para tersangka itu.


"Itulah dinamika ya dalam hukum. Kita harus antisipasi dan sikapi dan hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," ujarnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top