Foto: Bambang Widjajanto di Bareskrim. ©2015 Evo Berita
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Widjojanto.
Berkas tersebut tinggal memenuhi beberapa perbaikan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Ya sudah rampung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Komisaris Besar Polisi Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4).
Selain merampungkan berkas Bambang, penyidik juga menemukan beberapa fakta baru dalam kasus tersebut. Menurut Victor, penyidik menemukan potensi adanya tersangka baru terkait kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif tersebut.
"Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P," ujarnya.
Namun untuk saat ini, kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. "Ya nanti kita lihat," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto dan kerabat Bupati Kobar, Zulfahmi Asryad.
Menurut penyidik keduanya mempunyai peran yang tidak jauh berbeda. Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sedangkan Zulfahmi diduga menjadi eksekutor membagikan uang kepada para saksi.
0 Komentar untuk "Bareskrim Rampungkan Berkas BW, Tak Lama Lagi Dilimpahkan Ke Kejagung"