Diperiksa Bareskrim, Rekan BW Berkukuh Mengarahkan Saksi Tak Salah

Diperiksa Bareskrim, Rekan BW Berkukuh Mengarahkan Saksi Tak Salah


Foto: Gedung Bareskrim Mabes Polri. Evo Berita

Reporter: Teguh Pratama


Evo Berita - Advokat Iskandar Sonhaji menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (10/4) siang ini. Didampingi kuasa hukumnya, Bahrain, Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka Bambang Widjojanto.


"Dia diperiksa sebagai saksi Bambang Widjojanto," kata Bahrain di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).


Bahrain mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, kliennya tetap berkukuh dugaan mengarahkan saksi tidaklah melanggar hukum pidana. Sebab aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Undang-undang advokat.


"Artinya lawyer enggak bisa dipidana dan diperdata. Posisi advokat itu kan harus dibedakan," ujarnya.


Di sisi lain, Bahrain yang juga kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan kendati keberatan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif tersebut siap hadir sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad, Rabu (11/4) besok.


Sebelumnya dalam pemeriksaan perdana kasus yang menjerat kerabat Bupati Kotawaringin Barat itu, Bambang mangkir dengan alasan sedang bertugas.


"Insya Allah besok hadir. Sebenarnya BW kebaratan sebagai saksi Zulfahmi, kemarin aja sebagai tersangka kan kita aja protes juga sebagai Lawyer. Kan kita tidak tahu si Zulfahmi itu posisinya apa, tapi pak BW diminta untuk menjadi saksi," katanya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Diperiksa Bareskrim, Rekan BW Berkukuh Mengarahkan Saksi Tak Salah"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top