Foto: Sarpin Rizaldi. ©2015 Evo Berita
Reporter: Irwan Setyabudi
Evo Berita - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Lembaga pengawas kehakiman ini berencana memanggil Hakim Sarpin untuk diperiksa.
"Belum dipanggil, ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, panggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik saat memutus sidang gugatan praperadilan Komjen BG. Di mana Sarpin membatalkan penetapan tersangka terhadap BG. Meski demikian, tak akan ada pemanggilan paksa jika Sarpin enggan memenuhi panggilan tersebut.
"Enggak apa-apa (tidak hadir) itu hak dia. Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi, tapi kalau mereka tidak gunakan hak itu membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Syahuri, jika Sarpin tidak berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut maka wajib menerima konsekuensi. Kesimpulan dan putusan yang diumumkan KY nantinya akan menggunakan data maupun fakta yang didapat dari hasil investigasi, tanpa memasukkan unsur klarifikasi hakim terlapor.
"Ya KY akan memutus sesuai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY, Selasa (17/2). Sarpin diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan, serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
0 Komentar untuk "KY: Dipanggil Tak Datang, Hakim Sarpin Harus Terima Konsekuensinya"