Foto: Ahok dikonfrontir dengan DPRD. ©2015 Evo Berita
Reporter: Rendy Saputra
Evo Berita - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta yang berkata kasar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan, laporan dilakukan pihaknya kemarin.
"Laporan kemarin hari Senin jam 15.00 WIB ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan adalah salah satu oknum DPRD," kata Ayat Hadiyat saat dihubungi, Selasa (10/3).
Namun, Ayat enggan menyebutkan nama anggota DPRD DKI yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia menilai anggota DPRD DKI itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota Dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan nomor aduan terkait laporannya adalah TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Menurut dia, ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada oknum DPRD yang mengumpat Ahok.
"Tuduhan pasalnya itu Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum," jelasnya.
0 Komentar untuk "Hina Ahok, Anggota DPRD DKI Dilaporkan Ke Polda Metro"