Kubu Ical Sebut Menteri Yasonna Salah Kutip Putusan Mahkamah Partai

Kubu Ical Sebut Menteri Yasonna Salah Kutip Putusan Mahkamah Partai


Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly. ©2014 Evo Berita

Reporter: Rudi Hantanto


Evo Berita - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham protes keras keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang sahkan kepengurusan Agung Laksono. Menurut Idrus, Yasonna salah kutip hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.

"Ya jelas salah dong, kita baca bolak-balik tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu)," kata Idrus di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).

Idrus beserta pengurus DPD Partai Golkar se-Indonesia menduga Yasonna tidak membaca hasil dari keputusan mahkamah partai yang sebenarnya. Dia tegas menyatakan bahwa hasil Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan satu kubu baik Ical atau Agung.

"Mengutip putusan Mahkamah Partai bahwa Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Kalau begitu, yang dijadikan alasan atau dasar Menteri Hukum dan HAM tidak benar," jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Partai Golkar terkait kisruh dualisme kepengurusan memang rancu. Dua hakim yakni Muladi dan Natabaya memutuskan draw, sementara Andi Mattalatta dan Djasri Marin memenangkan kubu Agung.

Saat disinggung bagaimana jika Yasonna tetap pada keputusannya mengesahkan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung, Idrus hanya menjawab diplomatis.

"Ya silakan semua, yang penting putusan jadi alasan itu tentu ada konsekuensi," tandasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menerima hasil keputusan mahkamah partai yang mensahkan partai Golkar versi munas Ancol, Jakarta, di bawah kepemimpinan Agung Laksono pada Selasa (10/3).

Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkum HAM yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kubu Ical Sebut Menteri Yasonna Salah Kutip Putusan Mahkamah Partai"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top