Komisi I DPR: Keluarga Tolak Maafkan Zaenab, Pembunuhannya Sadis

Komisi I DPR: Keluarga Tolak Maafkan Zaenab, Pembunuhannya Sadis


Foto: TKI siti zaenab. ©blogspot.com

Reporter: Heru Gustanto


Evo Berita - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab binti Duhri. TKI asal Bangkalan, Madura ini divonis mati tahun 2001 karena terbukti membunuh majikannya.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengaku prihatin dengan kabar sudah dilakukannya eksekusi mati terhadap Zaenab. Namun menurutnya, pemerintah Indonesia sudah berusaha penuh mencoba menyelamatkan Zaenab dari hukuman mati.

Mahfudz menjelaskan, keluarga korban tidak mau memaafkan perbuatan yang dilakukan Zaenab. Meskipun pemerintah Indonesia sudah menawarkan diyat kepada keluarga.

"Ditolaknya permaafan karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak memberikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi. Komisi I DPR dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Saudi Arabia sudah mendapat penjelasan sebulan lalu mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya," kata Mahfudz dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Wasekjen PKS ini menilai, kasus yang menjerat Zaenab memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut. "Pihak kerajaan Saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar," imbuhnya.

Komisi I DPR, lanjut dia, menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di Saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus ini. Terkait masih ada sejumlah WNI yang divonis mati, lanjut dia, Komisi I DPR minta agar Kemeterian Luar Negeri membentuk tim bersama dengan kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkum HAM dalam penanganannya.

"Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan Kemlu. Faktor hulu yang mengirim TKI ke luar negeri juga harus dilibatkan tanggungjawabnya," pungkasnya.

Diketahui, Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Komisi I DPR: Keluarga Tolak Maafkan Zaenab, Pembunuhannya Sadis"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top