KPK Periksa Jero Wacik Terkait Korupsi ESDM

KPK Periksa Jero Wacik Terkait Korupsi ESDM


Foto: Jero Wacik. ©2014 Evo Berita

Reporter: Heru Gustanto


Evo Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013.

"Iya betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/4).

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Modus yang dilakukan yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Politikus Demokrat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KPK Periksa Jero Wacik Terkait Korupsi ESDM"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top