Permudah Ekspor, Kemendag Izinkan Penangguhan Pembayaran L/C

Permudah Ekspor, Kemendag Izinkan Penangguhan Pembayaran L/C


Foto: Ilustrasi Ekspor Impor. ©2014 Evo Berita

Reporter: Ridwan Ibrahim


Evo Berita - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu.

Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada dua hal penting diatur dalam permendag baru. Pertama, penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir. Kedua, pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C. Namun penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 04/2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, akan dilakukan post audit oleh tim yang dibentuk Kemendag. Cara pembayaran L/C tersebut dapat dilakukan melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Tentang Devisa hasil Ekspor.

"Melalui Permendag 26/2015 ini, kami berharap, proses transisi penggunaan cara pembayaran L/C dapat berlangsung dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dari Permendag 4/2015 dapat tercapai," katanya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Permudah Ekspor, Kemendag Izinkan Penangguhan Pembayaran L/C"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top