Foto: Ahok-Djarot. ©2015 Evo Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Evo Berita - Enam anggota DPRD DKI Jakarta lewat kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).
"Pertama memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Selain dugaan fitnah, politikus Kebon Sirih juga melaporkan Ahok dengan perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Razman, ocehan Ahok itu merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman enam tahun penjara," kata Razman.
Razman menegaskan ocehan Ahok melanggar Undang-undang sehingga terancam hukuman penjara. Razman ngaku optimistis Bareskrim Mabes Polri akan bekerja cepat dan profesional.
"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," pungkasnya.
0 Komentar untuk "Dinilai Memfitnah & Cemarkan Nama Baik, Ahok Dipolisikan Lulung dkk"