Mahfud MD: Gugatan Ical Ke PTUN Tak Tangguhkan SK Menkum HAM

Mahfud MD: Gugatan Ical Ke PTUN Tak Tangguhkan SK Menkum HAM


Foto: Mahfud MD datangi KPK. ©2015 Evo Berita

Reporter: Benny Wijaya


Evo Berita - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh Partai Golkar. Dia mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Agung Laksono pantas untuk digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jalur ke PTUN itu langkah tepat. Karena kalau putusan Mahkamah Partai menimbulkan perbedaan pendapat antara hakim, pengadilan yang harus diputus," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Meski demikian, menurut Mahfud, selama menunggu putusan dari PTUN tersebut, Surat Keputusan Menkum HAM tidak bisa ditangguhkan. Dalam hal ini Kubu Agung resmi memegang struktural partai.

"Sebelum diputuskan oleh PTUN (SK Menkum HAM) tidak bisa ditangguhkan. Itu menurut UU. Memang begitu, misalnya di pengadilan ada PK, tapi tidak menunda eksekusinya," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, sebaiknya Menkum HAM mensahkan Partai Golkar setelah menerima putusan Mahkamah Partai, di mana dari 4 hakim memberikan satu suara memenangkan salah satu pihak.

"Putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu," tandasnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mahfud MD: Gugatan Ical Ke PTUN Tak Tangguhkan SK Menkum HAM"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top