Foto: Pimpinan KPK temui Kapolri. ©2015 Evo Berita
Reporter: Ridwan Ibrahim
Evo Berita - Penyidik KPK Novel Baswedan telah resmi penahanannya ditangguhkan oleh lima pimpinan KPK. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, lewat penangguhan tersebut bukan berarti pimpinan maupun penyidik KPK menjadi kebal hukum.
Diketahui, sebelum Novel, lima pimpinan KPK telah menangguhkan penahanan terhadap dua pimpinan KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kalau terlibat pidana ya kami persilakan penyidik memproses. Pimpinan KPK tidak akan mencampuri, tidak akan mendistorsi," kata Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Begitu pun sebaliknya, jika KPK sedang memproses hukum yang menjerat Polri, ia juga meminta untuk tidak ada intervensi. "KPK juga tidak ingin diintervensi," kata dia.
Novel Baswedan kini sudah berada di Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, setelah dari Bareskrim, status Novel selanjutnya adalah dikembalikan ke pimpinan KPK.
0 Komentar untuk "Ruki Sebut Pimpinan dan Penyidik KPK Tak Kebal Hukum"