Soal Eksekusi Mati Tahap Tiga, Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum

Soal Eksekusi Mati Tahap Tiga, Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum


Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo di Nusakambangan. ©AFP PHOTO

Reporter: Dudi Anggoro


Evo Berita - Eksekusi bagi terpidana mati di Indonesia tidak akan berhenti. Namun, eksekusi berikutnya atau tahap tiga akan dilaksanakan tergantung dari proses hukum yang sedang ditempuh terpidana.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sekarang sedang melakukan evaluasi bagi eksekusi tahap dua.

"Kita masih melakukan evaluasi, tentunya kapan pun eksekusi tahap berikutnya itu tergantung proses hukumnya. Kita harus menunggu proses hukum, seperti yang lalu kita harus tuntaskan dulu. Nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Prasetyo mengatakan, untuk eksekusi tahap berikutnya, Kejagung belum menentukan apakah akan dilakukan terhadap terpidana kasus narkotika saja atau kasus kejahatan lainnya juga.

"Kita masih akan evaluasi juga apakah nanti diselingi dengan yang lain. Yang lain pasti memang proses hukum harus selesai dulu," paparnya.

Prasetyo juga mengungkapkan jika para eksekutor telah mengerjakan tugasnya dengan baik. Dia berharap ke depannya akan lebih baik lagi.

"Kita selalu berkomunikasi dengan eksekutor karena selama ini sudah bergerak sesuai tugasnya masing-masing. Mereka juga sudah bekerja dengan baik, tentunya kita berharap (eksekutor) yang akan datang lebih baik lagi," tutup Prasetyo.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Soal Eksekusi Mati Tahap Tiga, Jaksa Agung Tunggu Proses Hukum"

 
Copyright © 2015 Evo Berita - All Rights Reserved
Back To Top